Tampilkan postingan dengan label Fatwa Kontemporer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa Kontemporer. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 Desember 2011

Hukum “PDKT” Via Facebook atau HP




Salah satu hasil BahtsulMasail Diniyyah atau pembahasan masalah keagamaan oleh Forum Musyawarah PondokPesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri HidayatulMubtadiat Lirboyo Kediri 20-21 Mei 2009 lalu adalah tentang hukum penggunaan situsjejaring sosial Facebook.

Beberapa media massasempat memberitakan bahwa forum ini mengharamkan Facebook, sebuah jaringankomunikasi dunia maya. Ternyata tidak sesederhana itu.

Menurut Bahsul Masa'il,perubahan yang paling spektakuler dewasa ini adalah terciptanya fasilitaskomunikasi ini yang menjadi tren hubungan muda-mudi (ajnabi) seperti teleponseluler (HP). Dengan adanya fasilitas audiocall, video call, SMS, 3G, Chatting,Friendster, Facebook, dan lain-lain. Jarak ruang dan waktu yangtadinya menjadi rintangan terjalinnya keakraban dan kedekatan hubungan lawanjenis nyaris hilang dengan hubungan via HP.

Lebih dari itu, nilaikesopanan dan keluguan seseorang bahkan ketabuan sekalipun akan sangat mudahditawar menjadi suasana fair dan vulgar tanpa batas dalam hubungan ini. Trenhubungan via HP ini barangkali dimanfaatkan sebagai media menjalin hubunganlawan jenis untuk sekedar "main-main" atau justru lebih ekstrem dariitu.

Sedangkan bagi merekayang sudah mengidap "syndrome usia," hubungan lawan jenis via HPsangat efektif untuk dimanfaatkan sebagai media PDKT (pendekatan) untukmenjajaki atau mengenali karakteristik kepribadian seseorang yang dihasratiyang pada gilirannya akan ia pilih sebagai pasangan hidup atau hanya berhentipada hubungan sahabat.

Kemudian timbulpertanyaan, bagaimana hukum PDKT via HP (telepon, SMS, 3G, chatting,Friendster, Facebook, dan lain-lain) dengan lawan jenis dalam rangka mencarijodoh yang paling ideal atau untuk penjajakan dan pengenalan lebih intimtentang karakteristik kepribadian seseorang yang diminati untuk dijadikanpasangan hidup, baik sebelum atau pasca khitbah (pertunangan)?

Bahsul Masa'ilmenyatakan, komunikasi via HP pada dasarnya sama dengan komunikasi secaralangsung. Hukum komunikasi dengan lawan jenis tidak diperbolehkan kecuali adahajat seperti dalam rangka khitbah,muamalah, dan lain sebagainya.

Mengenai pengenalankarakter dan penjajakan lebih jauh terhadap lawan jenis seperti dalam deskipsi tidakdapat dikategorikan hajat karena belum ada azam(keinginan kuat untuk menikahi orang tertentu). Sedang hubungan via 3G jugatidak diperbolehkan bila menimbulkan syahwat atau fitnah.

Kitab-kitab rujukan: Bariqah Mahmudiyyah vol. IVhal. 7, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah vol. I hal. 12763,  Ihya ‘Ulumiddin vol.III hal. 99, Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 120, Is’adur Rafiq vol. II hal.105, Al-Fiqhul Islamy vol. IX  hal. 6292, I’anatut Thalibin vol. III hal.301, Qulyuby ‘Umairah vol. III hal. 209, I’anatut Thalibin vol. III hal. 260,Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra vol. I hal. 203, Tausyih ‘ala ibn Qosimhal.197.

Pertanyaan yang kedua,mempertimbangkan ekses negatif yang ditimbulkan kontak via HP (telepon, SMS,3G, Chatting, Friendster, Facebook, dan lain-lain) dengan ajnabi (bukanmuhrim), bisakah dikategorikan atau semakna dengan khalwat (mojok) jika dilakukan ditempat-tempat tertutup?

Menurut Bahsul Masa'il,kontak via HP sebagaimana dalam deskripsi di atas yang dapat menimbulkansyahwat atau fitnah tidak dapat dikategorikan khalwat namun hukumnya haram.

Kitab-kitab rujukan: Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal.125, Al-Qamus Al-Fiqhy vol. I hal. 122, Bughyatul Mustarsyidin hal. 200, AsnalMathalib vol. IV hal. 179, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah vol. IXX hal. 267, HasyiyahAl-Jamal vol. IV hal. 467, Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra vol. IV hal.107-107, Hasyiyah Jamal vol. IV hal. 121, Is’adur Rafiq vol. II hal. 93, danHasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 121 I’anatut Thalibin vol. III hal. 301, Qulyuby‘Umairah vol. III hal. 209.

Sumber : Republika.co.id

Senin, 05 Desember 2011

Hukum Donor Organ Tubuh Ketika Masih Hidup




Ada yang mengatakan bahwa diperbolehkannya seseorangmendermakan atau mendonorkan sesuatu ialah apabila itu miliknya. Maka apakahseseorang itu memiliki tubuhnya sendiri sehingga ia dapat mempergunakannyasekehendak hatinya, misalnya dengan mendonorkannya atau lainnya?
Atau apakah tubuh itu merupakan titipan dari Allah yangtidak boleh ia pergunakan kecuali dengan izin-Nya? Sebagaimana seseorang tidakboleh memperlakukan tubuhnya dengan semau sendiri pada waktu dia hidup denganmelenyapkannya dan membunuhnya (bunuh diri), maka dia juga tidak bolehmempergunakan sebagian tubuhnya jika sekiranya menimbulkan mudarat buatdirinya.
Namun demikian, perlu diperhatikan d isini bahwa meskipuntubuh merupakan titipan dari Allah, tetapi manusia diberi wewenang untukmemanfaatkan dan mempergunakannya, sebagaimana harta. Harta pada hakikatnyamilik Allah, sebagaimana diisyaratkan oleh Al-Qur'an, misalnya dalam firmanAllah: "...dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nyakepadamu..." (QS An-Nur: 33)
Akan tetapi, Allah memberi wewenang kepada manusia untukmemilikinya dan membelanjakan harta itu.
Sebagaimana manusia boleh mendermakan sebagian hartanyauntuk kepentingan orang lain yang membutuhkannya, maka diperkenankan jugaseseorang mendermakan sebagian tubuhnya untuk orang lain yang memerlukannya.
Hanya perbedaannya adalah bahwa manusia adakalanya bolehmendermakan atau membelanjakan seluruh hartanya, tetapi dia tidak bolehmendermakan seluruh anggota badannya. Bahkan ia tidak boleh mendermakan dirinya(mengorbankan dirinya) untuk menyelamatkan orang sakit dari kematian, daripenderitaan yang sangat, atau dari kehidupan yang sengsara.
Apabila seorang Muslim dibenarkan menceburkan dirinya kelaut untuk menyelamatkan orang yang tenggelam, atau masuk ketengah-tengah  jilatan  api untuk memadamkan kebakaran, makamengapakah tidak diperbolehkan seorang Muslim mempertaruhkan sebagian wujudmateriilnya (organ tubuhnya) untuk kemaslahatan orang lain yang membutuhkannya?
Pada zaman sekarang kita melihat adanya donor darah, yangmerupakan bagian dari tubuh manusia, telah merata di negara-negara kaum Muslimtanpa ada seorang ulama pun yang mengingkarinya. Bahkan mereka menganjurkannyaatau ikut serta menjadi donor. Maka ijma' sukuti (kesepakatan ulama secaradiam-diam) ini—menurut sebagian fatwa yang muncul mengenai masalahini—menunjukkan bahwa donor  darah dapat diterima syara'.
Di dalam kaidah syar'iyah ditetapkan bahwa mudarat itu harusdihilangkan sedapat mungkin. Karena itulah kita disyariatkan untuk menolongorang yang dalam keadaan tertekan/terpaksa, menolong orang yang terluka,memberi makan orang yang kelaparan, melepaskan tawanan, mengobati orang yangsakit, dan menyelamatkan orang yang menghadapi bahaya, baik mengenai jiwanya maupunlainnya.
Maka tidak diperkenankan seorang Muslim yang melihat suatudharar (bencana, bahaya) yang menimpa seseorang atau sekelompok orang, tetapidia tidak berusaha menghilangkan bahaya itu padahal dia mampu menghilangkannya,atau tidak berusaha menghilangkannya menurut kemampuannya.
Karena itu saya katakan bahwa berusaha menghilangkanpenderitaan seorang Muslim yang menderita gagal ginjal misalnya, denganmendonorkan salah satu ginjalnya yang sehat, maka tindakan demikiandiperkenankan syara', bahkan terpuji dan berpahala bagi orang yangmelakukannya. Karena dengan demikian berarti dia menyayangi orang yang di bumi,sehingga dia berhak mendapatkan kasih sayang dari yang di langit.
Islam tidak membatasi sedekah pada harta semata-mata, bahkanIslam menganggap semua kebaikan (al-ma'ruf) sebagai sedekah. Maka mendermakansebagian organ tubuh termasuk kebaikan (sedekah). Bahkan tidak diragukan lagi,hal ini termasuk jenis sedekah yang paling tinggi dan paling utama, karena tubuh(anggota tubuh) itu lebih utama daripada harta, sedangkan seseorang mungkinsaja menggunakan seluruh harta kekayaannya untuk menyelamatkan (mengobati)sebagian anggota tubuhnya. Karena itu, mendermakan sebagian organ tubuh karenaAllah Ta'ala merupakan qurbah (pendekatan diri kepada Allah) yang paling utamadan sedekah yang paling mulia.
Kalau kita katakan orang hidup boleh mendonorkan sebagianorgan tubuhnya, maka apakah kebolehan itu bersifat mutlak atau ada persyaratantertentu? Jawabannya, bahwa kebolehannya itu bersifat muqayyad (bersyarat).Maka seseorang tidak boleh mendonorkan sebagian organ tubuhnya yang justru akanmenimbulkan dharar, kemelaratan, dan kesengsaraan bagi dirinya atau bagiseseorang yang punya hak tetap atas dirinya.
Oleh sebab itu, tidak diperkenankan seseorang mendonorkanorgan tubuh yang cuma satu-satunya dalam tubuhnya, misalnya hati atau jantung,karena dia tidak mungkin dapat hidup tanpa adanya organ tersebut; dan tidakdiperkenankan menghilangkan dharar dari orang lain dengan menimbulkan dhararpada dirinya. Maka kaidah syar'iyah yang berbunyi, "Dharar (bahaya,kemelaratan, kesengsaraan, nestapa) itu harus dihilangkan," dibatasi olehkaidah lain yang berbunyi, "Dharar itu tidak boleh dihilangkan denganmenimbulkan dharar pula."
Para ulama ushul menafsirkan kaidah tersebut denganpengertian: tidak boleh menghilangkan dharar dengan menimbulkan dharar yangsama atau yang lebih besar daripadanya.
Karena itu tidak boleh mendermakan organ tubuh bagian luar,seperti mata, tangan, dan kaki. Karena yang demikian itu adalah menghilangkandharar orang lain dengan menimbulkan dharar pada diri sendiri yang lebih besar.Sebab dengan begitu dia mengabaikan kegunaan organ itu bagi dirinya danmenjadikan buruk rupanya.
Begitu pula halnya organ tubuh bagian dalam yang berpasangantetapi salah satu dari pasangan itu tidak berfungsi atau sakit, maka organ inidianggap seperti satu organ.
Hal itu merupakan contoh bagi yang dharar-nya menimpa salahseorang yang mempunyai hak tetap terhadap penderma (donor), seperti hak istri,anak, suami, atau orang yang berpiutang (mengutangkan sesuatu kepadanya).
Pada suatu hari pernah ada seorang wanita bertanya kepadasaya bahwa dia ingin mendonorkan salah satu ginjalnya kepada saudaraperempuannya, tetapi suaminya tidak memperbolehkannya, apakah memang initermasuk hak suaminya?
Saya jawab bahwa suami punya hak atas istrinya. Apabila ia(si istri) mendermakan salah satu ginjalnya, sudah barang tentu ia harusdioperasi dan masuk rumah sakit, serta memerlukan perawatan khusus. Semua itudapat menghalangi sebagian hak suami terhadap istri, belum lagi ditambah denganbeban-beban lainnya. Oleh karena itu, seharusnya hal itu dilakukan dengan izindan kerelaan suami.
Disamping itu, mendonorkan organ tubuh hanya boleh dilakukanoleh orang dewasa dan berakal sehat. Dengan demikian, tidak diperbolehkan anakkecil mendonorkan organ tubuhnya, sebab ia tidak tahu persis kepentingandirinya, demikian pula halnya orang gila.
Begitu juga seorang wali, ia tidak boleh mendonorkan organtubuh anak kecil dan orang gila yang di bawah perwaliannya, disebabkan keduanyatidak mengerti. Terhadap harta mereka saja wali tidak boleh mendermakannya,lebih-lebih jika ia mendermakan sesuatu yang lebih tinggi dan lebih muliadaripada harta, semisal organ tubuh.

Sumber : Republika.co.id

Minggu, 04 Desember 2011

Hukum Menonton Televisi





Televisi sama halnya seperti radio, surat kabar, dan majalah. Semua itu hanyalahalat atau media yang digunakan untuk berbagai maksud dan tujuan sehingga kitatidak dapat mengatakannya baik atau buruk, halal atau haram. Segalanya tergantungpada tujuan dan materi acaranya.
Seperti halnya pedang, di tangan mujahid ia adalah alatuntuk berjihad; dan bila di tangan perampok, maka pedang itu merupakan alatuntuk melakukan tindak kejahatan. Oleh karenanya sesuatu dinilai dari sudutpenggunaannya, dan sarana atau media dinilai sesuai tujuan dan maksudnya.
Televisi dapat saja menjadi media pembangunan danpengembangan pikiran, ruh, jiwa, akhlak, dan kemasyarakatan. Demikian pulahalnya radio, surat kabar, dan sebagainya. Tetapi di sisi lain, televisi dapatjuga menjadi alat penghancur dan perusak. Semua itu kembali kepada materi acaradan pengaruh yang ditimbulkannya.
Dapat saya katakan bahwa media-media ini mengandungkemungkinan baik, buruk, halal, dan haram. Seperti saya katakan sejak semulabahwa seorang Muslim hendaknya dapat mengendalikan diri terhadap media-mediaseperti ini, sehingga dia menghidupkan radio atau televisi jika acaranya berisikebaikan, dan mematikannya bila berisi keburukan.
Lewat media ini seseorang dapat menyaksikan dan mendengarkanberita-berita dan acara-acara keagamaan, pendidikan, pengajaran, atau acaralainnya yang dapat diterima (tidak mengandung unsur keburukan/keharaman).Sehingga dalam hal ini anak-anak dapat menyaksikan gerakan-gerakan lincah darisuguhan hiburan yang menyenangkan hatinya atau dapat memperoleh manfaat daritayangan acara pendidikan yang mereka saksikan.
Namun begitu, ada acara-acara tertentu yang tidak bolehditonton, seperti tayangan film-film Barat yang pada umumnya merusak akhlak.Karena di dalamnya mengandung unsur-unsur budaya dan kebiasaan yangbertentangan dengan akidah Islam yang lurus. Misalnya, film-film itumengajarkan bahwa setiap gadis harus mempunyai teman kencan dan suka berasyikmasyuk.
Kemudian hal itu dibumbui dengan bermacam-macam kebohongan,dan mengajarkan bagaimana cara seorang gadis berdusta terhadap keluarganya,bagaimana upayanya agar dapat bebas keluar rumah, termasuk memberi contohbagaimana membuat rayuan dengan kata-kata yang manis. Selain itu, jenisfilm-film ini juga hanya berisikan kisah-kisah bohong, dongeng-dongeng khayal,dan semacamnya. Singkatnya, film seperti ini hanya menjadi sarana untuk mengajarkanmoral yang rendah.
Secara objektif saya katakan bahwa sebagian besar film tidakluput dari sisi negatif seperti ini, tidak sunyi dari adegan-adegan yangmerangsang nafsu seks, minum khamar, dan tari telanjang. Mereka bahkan berkata,"Tari dan dansa sudah menjadi  kebudayaan dalam dunia kita, dan inimerupakan ciri peradaban yang tinggi. Wanita yang tidak belajar berdansa adalahwanita yang tidak modern. Apakah haram jika seorang pemuda duduk berdua denganseorang gadis sekedar  untuk bercakap-cakap serta saling bertukarjanji?"
Inilah yang menyebabkan orang yang konsisten pada agamanyadan menaruh perhatian terhadap akhlak anak-anaknya melarang memasukkanmedia-media seperti televisi dan sebagainya ke rumahnya. Sebab merekaberprinsip, keburukan yang ditimbulkannya jauh lebih banyak daripadakebaikannya, dosanya lebih besar daripada manfaatnya, dan sudah tentu yangdemikian adalah haram. Lebih-lebih media tersebut memiliki pengaruh yang sangatbesar terhadap jiwa dan pikiran, yang cepat sekali menjalarnya, belum lagiwaktu yang tersita olehnya dan menjadikan kewajiban terabaikan.
Tidak diragukan lagi bahwa hal inilah yang harus disikapidengan hati-hati, ketika keburukan dan kerusakan sudah demikian dominan. Namuncobaan ini telah begitu merata, dan tidak terhitung jumlah manusia yang tidaklagi dapat menghindarkan diri darinya, karena memang segi-segi positif dan manfaatnyajuga ada. Karena itu, yang paling mudah dan paling layak dilakukan dalammenghadapi kenyataan ini adalah sebagaimana yang telah saya katakan sebelumnya,yaitu berusaha memanfaatkan yang baik dan menjauhi yang buruk di antara filmbentuk tayangan sejenisnya.
Hal ini dapat dihindari oleh seseorang dengan jalanmematikan radio atau televisinya, menutup surat kabar dan majalah yang memuatgambar-gambar telanjang yang terlarang, dan menghindari membaca media yangmemuat berita-berita  dan tulisan yang buruk.
Manusia adalah mufti bagi dirinya sendiri, dan dia dapatmenutup pintu kerusakan dari dirinya. Apabila ia tidak dapat mengendalikandirinya atau keluarganya, maka langkah yang lebih utama adalah janganmemasukkan media-media tersebut ke dalam rumahnya sebagai upaya preventif(saddudz dzari'ah).
Inilah pendapat saya mengenai hal ini, dan Allahlah YangMaha Memberi Petunjuk dan Memberi Taufiq ke jalan yang lurus.
Kini tinggal bagaimana tanggung jawab negara secara umum dantanggung jawab produser serta seluruh pihak  yang  berkaitan denganmedia-media informasi tersebut. Karena bagaimanapun, Allah akan memintapertanggungjawaban kepada mereka terhadap semua itu. Maka  hendaklahmereka mempersiapkan diri sejak sekarang.

Sumber : Republika.co.id

Jumat, 02 Desember 2011

Membaca Alquran Elektronik Harus Bersuci Terlebih Dulu




Ulama al-Azhar Mesir menyetujuiFatwa yang dikeluarkan salah seorang Ulama Saudi, Muhamamd bin Salih, yangmemfatwakan keharusan bersuci sebelum menyentuh, apalagi membaca al-Quranelektronik yang ada di ponsel. Ulama berpendapat menyentuh al-Quran elektroniksama saja dengan menyentuh al-Quran berupa mushaf yang dicetak.
Pendapat Ulama al-Azhar kerapdiyakini kebenarannya, karena selalu dijadikan sandaran dalam melaksanakanajaran Islam di seluruh dunia. Terlebih lagi dalam hal memperlakukan kitabsuci.
Para ulama menyandarkan pendapatnyakepada ayat yang berbunyi janganlah menyentuhnya (al-Quran) kecuali dalamkeadaan suci (al-Waqiah: 79). Ayat ini kemudian dijadikan landasan untukmenyentuh al-Quran baik yang tercetak ataupun yang berbentuk elektronik sepertiyang ada di ponsel.
Ketua Umum Lajnah Buhutsal-Islamiyah al-Azhar Mesir, Syaikh Ali Abdul Baqi, menyatakan al-Quran harustetap terjaga baik dalam kondisi tercetak maupun di elektronik. “Tidak hanyaitu, terjemahannya pun harus dijaga dalam huruf latin,” imbuhnya, Ahad (16/10).
Dia mengatakan dikeluarkannyafatwa terkait memegang mushaf elektronik ini dilatarbelakangi kemajuan zamanyang tak terbendung. Pola penjagaan terhadap mushaf al-Quran pun tidak bolehluput dari perhatian.   
Ketua Majlis Ulama Mesir, SyaikhAhmad Qandil, menyetujui fatwa tersebut. menurutnya, tidak diperbolehkan untukmemegang mushaf apapun bentuknya, kecuali dalam keadaan suci. “Mushaf cetakmaupun elektronik seperti yang ada di ponsel harus dipegang dalam keadaansuci,” paparnya.


Hukum Berzakat Untuk Membangun Sebuah Masjid




Adapun menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid sehingga dapatdigunakan untuk mengagungkan nama Allah, berdzikir kepada-Nya, menegakkansyiar-syiar-Nya, menunaikan shalat, serta menyampaikan pelajaran-pelajaran dannasihat-nasihat, maka hal ini termasuk yang diperselisihkan para ulama dahulumaupun sekarang.
Apakah yang demikian itu dapat dianggap sebagai "fisabilillah" sehingga termasuk salah satu dari delapan sasaran zakatsebagaimana yang dinashkan di dalam Al-quranul Karim dalam surat At-Taubah:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, danorang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yangdiwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS At-Taubah: 60)
Ataukah kata "sabilillah itu artinya terbatas pada"jihad" saja sebagaimana yang dipahami oleh jumhur? Saya telahmenjelaskan masalah ini secara terinci di dalam kitab saya Fiqh Az-Zakah, dandi sini tidaklah saya uraikan lagi masalah tersebut.
Dalam buku itu saya memperkuat pendapat jumhur ulama, dengan memperluaspengertian "jihad" (perjuangan) yang meliputi perjuangan bersenjata(inilah yang lebih cepat ditangkap oleh pikiran), jihad ideologi (pemikiran),jihad tarbawi (pendidikan), jihad da'wi (dakwah), jihad dini (perjuanganagama), dan lain-lainnya.  Kesemuanya untuk memelihara eksistensi Islamdan menjaga serta melindungi kepribadian Islam dari serangan musuh yang hendakmencabut Islam dari akar-akarnya, baik serangan itu berasal dari salibisme,misionarisme, marxisme, komunisme, atau dari Free Masonry dan zionisme, maupundari antek dan agen-agen mereka yang berupa gerakan-gerakan sempalan Islamsemacam Bahaiyah, Qadianiyah, dan Bathiniyah (Kebatinan), serta kaum sekuleryang terus-menerus menyerukan sekularisasi di dunia Arab dan dunia Islam.
Berdasarkan hal ini maka saya katakan bahwa negara-negara kaya yangpemerintahnya dan kementerian wakafnya mampu mendirikan masjid-masjid yangdiperlukan oleh umat, seperti negara-negara Teluk, maka tidak seyogianya zakatdi sanadigunakan untuk membangun masjid. Sebab negara-negara seperti ini sudah tidakmemerlukan zakat untuk hal ini, selain itu masih ada sasaran-sasaran lain yangdisepakati pendistribusiannya yang tidak ada penyandang dananya baik dari uangzakat maupun selain zakat.
Membangun sebuah masjid di kawasan Teluk biayanya cukup digunakan untukmembangun sepuluh atau lebih masjid di negara-negara Muslim yang miskin yangpadat penduduknya, sehingga satu masjid saja dapat menampung puluhan ribuorang. 
Dari sini saya merasa mantap memperbolehkan menggunakan zakat untukmembangun masjid di negara-negara miskin yang sedang menghadapi serangankristenisasi, komunisme, zionisme, Qadianiyah, Bathiniyah, dan lain-lainnya.Bahkan kadang-kadang mendistribusikan zakat untuk keperluan ini—dalam kondisiseperti ini—lebih utama daripada didistribusikan untuk yang lain.
Alasan saya memperbolehkan hal ini ada dua macam: Pertama, mereka adalahkaum yang fakir, yang harus dicukupi kebutuhan pokoknya sebagai manusiasehingga dapat hidup layak dan terhormat sebagai layaknya manusia Muslim.Sedangkan masjid itu merupakan kebutuhan asasi bagi jamaah muslimah.
Apabila mereka tidak memiliki dana untuk mendirikan masjid, baik danadari pemerintah maupun dari sumbangan pribadi atau dari para dermawan, makatidak ada larangan di negara tersebut untuk mendirikan masjid denganmenggunakan uang zakat. Bahkan masjid itu wajib didirikan dengannya sehinggatidak ada kaum Muslim yang hidup tanpa mempunyai masjid.
Sebagaimana setiap orang Muslim membutuhkan makan dan minum untukkelangsungan kehidupan jasmaninya, maka jamaah muslimah juga membutuhkan masjiduntuk menjaga kelangsungan kehidupan rohani dan iman mereka.
Karena itu, program pertama yang dilaksanakan Nabi SAW setelah hijrahke  Madinah ialah mendirikan Masjid Nabawi yang mulia yang menjadi pusatkegiatan Islam pada zaman itu.
Kedua, masjid di negara-negara yang sedang menghadapi bahaya perangideologi (ghazwul fikri) atau yang berada di bawah pengaruhnya, maka masjidtersebut bukanlah semata-mata tempat ibadah, melainkan juga sekaligus sebagaimarkas perjuangan dan benteng untuk membela keluhuran Islam dan melindungisyakhshiyah islamiyah.
Adapun dalil yang lebih mendekati hal ini ialah peranan masjid dalammembangkitkan harakah umat Islam di Palestina yang diistilahkan denganintifadhah (menurut bahasa berarti mengguncang/menggoyang) yang pada awalkehadirannya dikenal dengan sebutan "Intifadhah Al-Masajid". Kemudianoleh media informasi diubah menjadi "Intifadhah Al-Hijarah" batu-batukarena takut dihubungkan dengan Islam yang penyebutannya itu dapat menggetarkanbangsa Yahudi dan orang-orang yang ada di belakangnya.
Kesimpulan: menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid dalam kondisiseperti itu termasuk infak zakat fi sabilillah demi menjunjung tinggikalimat-Nya serta membela agama dan umat-Nya. Dan setiap infak harta untuksemua kegiatan demi menjunjung tinggi kalimat (agama) Allah tergolong fisabilillah (di jalan Allah).

Senin, 11 Juli 2011

Hukum Islam Mengenai Khitan Bagi Anak Perempuan?


Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama bahkan oleh para dokter sendiri, dan terjadi perdebatan panjang mengenai hal ini di Mesir selama beberapa tahun.
Sebagian dokter ada yang menguatkan dan sebagian lagi menentangnya, demikian pula dengan ulama, ada yang menguatkan dan ada yang menentangnya. Barangkali pendapat yang paling moderat, paling adil, paling rajih, dan paling dekat kepada kenyataan dalam masalah ini ialah khitan ringan, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits - meskipun tidak sampai ke derajat sahih - bahwa Nabi saw. pernah menyuruh seorang perempuan yang berprofesi mengkhitan wanita ini, sabdanya:
"Sayatlah sedikit dan jangan kau sayat yang berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami."

Yang dimaksud dengan isymam ialah taqlil (menyedikitkan), dan yang dimaksud dengan laa tantahiki ialah laa tasta'shili (jangan kau potong sampai pangkalnya). Cara pemotongan seperti yang dianjurkan itu akan menyenangkan suaminya dan mencerahkan (menceriakan) wajahnya, maka inilah barangkali yang lebih cocok.

Mengenai masalah ini, keadaan di masing-masing negara Islam tidak sama. Artinya, ada yang melaksanakan khitan wanita dan ada pula yang tidak. Namun bagaimanapun, bagi orang yang memandang bahwa mengkhitan wanita itu lebih baik bagi anak-anaknya, maka hendaklah ia melakukannya, dan saya menyepakati pandangan ini, khususnya pada zaman kita sekarang ini. Akan hal orang yang tidak melakukannya, maka tidaklah ia berdosa, karena khitan itu tidak lebih dari sekadar memuliakan wanita, sebagaimana kata para ulama dan seperti yang disebutkan dalam beberapa atsar.

Adapun khitan bagi laki-laki, maka itu termasuk syi'ar Islam, sehingga para ulama menetapkan bahwa apabila Imam (kepala negara Islam) mengetahui warga negaranya tidak berkhitan, maka wajiblah ia memeranginya sehingga mereka kembali kepada aturan yang istimewa yang membedakan umat Islam dari lainnya ini. 

Fatwa-fatwa Kontemporer (Dr. Yusuf Qardhawi)
Gema Insani Press, Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593, Fax. (021) 7984388
media.isnet.org


Hukum Fotografi serta Mengoleksi dan Memasang Foto-foto



Mengenai foto dengan kamera, maka seorang mufti Mesir pada masa lalu, yaitu Al 'Allamah Syekh Muhammad Bakhit Al Muthi'i - termasuk salah seorang pembesar ulama dan mufti pada zamannya - di dalam risalahnya yang berjudul "Al Jawabul Kaafi fi Ibahaatit Tashwiiril Futughrafi" berpendapat bahwa fotografi itu hukumnya mubah. Beliau berpendapat bahwa pada hakikatnya fotografi tidak termasuk kedalam aktivitas mencipta sebagaimana disinyalir hadits dengan kalimat "yakhluqu kakhalqi" (menciptakan seperti ciptaanKu), tetapi foto itu hanya menahan bayangan. Lebih tepat, fotografi ini diistilahkan dengan "pemantulan," sebagaimana yang diistilahkan oleh putra-putra Teluk yang menamakan fotografer (tukang foto) dengan sebutan al 'akkas (tukang memantulkan), karena ia memantulkan bayangan seperti cermin. Aktivitas ini hanyalah menahan bayangan atau memantulkannya, tidak seperti yang dilakukan oleh pemahat patung atau pelukis. Karena itu, fotografi ini tidak diharamkan, ia terhukum mubah.
Fatwa Syekh Muhammad Bakhit ini disetujui oleh banyak ulama, dan pendapat ini pulalah yang saya pilih dalam buku saya Al Halal wal Haram.
Fotografi ini tidak terlarang dengan syarat objeknya adalah halal. Dengan demikian, tidak boleh memotret wanita telanjang atau hampir telanjang, atau memotret pemandangan yang dilarang syara'. Tetapi jika memotret objek-objek yang tidak terlarang, seperti teman atau anak-anak, pemandangan alam, ketika resepsi, atau lainnya, maka hal itu dibolehkan.
Kemudian ada pula kondisi-kondisi tertentu yang tergolong darurat sehingga memperbolehkan fotografi meski terhadap orang-orang yang diagungkan sekalipun, seperti untuk urusan kepegawaian, paspor, atau foto identitas. Adapun mengoleksi foto-foto para artis dan sejenisnya, maka hal itu tidak layak bagi seorang muslim yang memiliki perhatian terhadap agamanya.
Apa manfaatnya seorang muslim mengoleksi foto-foto artis? Tidaklah akan mengoleksi foto-foto seperti ini kecuali orang-orang tertentu yang kurang pekerjaan, yang hidupnya hanya disibukkan dengan foto-foto dan gambar-gambar.
Adapun jika mengoleksi majalah yang didalamnya terdapat foto-foto atau gambar-gambar wanita telanjang, hal ini patut disesalkan. Lebih-lebih pada zaman sekarang ini, ketika gambar-gambar dan foto-foto wanita dipajang sebagai model iklan, mereka dijadikan perangkap untuk memburu pelanggan. Model-model iklan seperti ini biasanya dipotret dengan penampilan yang seronok.
Majalah dan surat kabar juga menggunakan cara seperti itu, mereka sengaja memasang foto-foto wanita pemfitnah untuk menarik minat pembeli. Anehnya, mereka enggan memasang gambar pemuda atau orang tua.
Bagaimanapun juga, apabila saudara penanya mengoleksi majalah tertentu karena berita atau pengetahuan yang ada didalamnya - tidak bermaksud mengumpulkan gambar atau foto, bahkan menganggap hal itu sebagai sesuatu yang tidak ia perlukan - maka tidak apalah melakukannya. Namun yang lebih utama ialah membebaskan diri dari gambar-gambar telanjang yang menyimpang dari tata krama dan kesopanan. Kalau ia tidak dapat menghindarinya, maka hendaklah disimpan di tempat yang tidak mudah dijangkau dan dilihat orang, dan hendaklah ia hanya membaca isinya.
Sedangkan menggantungkan atau memasang foto-foto itu tidak diperbolehkan, karena hal itu dimaksudkan untuk mengagungkan. Dan yang demikian itu bertentangan dengan syara', karena pengagungan hanyalah ditujukan kepada Allah Rabbul 'Alamin.

Fatwa-fatwa Kontemporer (Dr. Yusuf Qardhawi)
Gema Insani Press, Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593, Fax. (021) 7984388
media.isnet.org

Hukum Mengoleksi Patung



Islam mengharamkan patung dan semua gambar yang bertubuh, seperti patung manusia dan binatang. Tingkat keharaman itu akan bertambah bila patung tersebut merupakan bentuk orang yang diagungkan, semisal raja, Nabi, Al Masih, atau Maryam; atau berbentuk sesembahan para penyembah berhala, semisal sapi bagi orang Hindu. Maka yang demikian itu tingkat keharamannya semakin kuat sehingga kadang-kadang sampai pada tingkat kafir atau mendekati kekafiran, dan orang yang menghalalkannya dianggap kafir.
Islam sangat menaruh perhatian dalam memelihara tauhid, dan semua hal yang akan bersentuhan dengan aqidah tauhid ditutup rapat-rapat.
Sebagian orang berkata, "Pendapat seperti ini berlaku hanya pada zaman berhala dan penyembahan berhala, adapun sekarang tidak ada lagi berhala dan penyembah berhala." Ucapan ini tidak benar, karena pada zaman kita sekarang ini masih ada orang yang menyembah berhala dan menyembah sapi atau binatang lainnya. Mengapa kita mengingkari kenyataan ini? Bahkan di Eropa banyak kita jumpai orang yang tidak sekadar menyembah berhala. Anda akan menyaksikan bahwa pada era teknologi canggih ini mereka masih menggantungkan sesuatu pada tapal kudanya misalnya, atau pada kendaraannya sebagai tangkal.
Manusia pada setiap zaman selalu saja ada yang mempercayai khurafat. Dan kelemahan akal manusia kadang-kadang menyebabkan mereka menerima sesuatu yang tidak benar, sehingga orang yang mengaku berperadaban dan cendekia pun dapat terjatuh ke dalam lembah kebatilan, yang sebenarnya hal ini tidak dapat diterima oleh akal orang buta huruf sekalipun.
Islam jauh-jauh telah mengantisipasi hal itu sehingga mengharamkan segala sesuatu yang dapat menggiring kebiasaan tersebut kepada sikap keberhalaan, atau yang didalamnya mengandung unsur-unsur keberhalaan. Karena itulah Islam mengharamkan patung. Dan patung-patung pemuka Mesir tempo dulu termasuk ke dalam jenis ini.
Bahkan ada orang yang menggantungkan patung-patung tersebut untuk jimat, seperti memasang kepala "naqratiti" atau lainnya untuk menangkal hasad, jin, atau 'ain. Dengan demikian, keharamannya menjadi berlipat ganda karena bergabung antara haramnya jimat dan haramnya patung.
Kesimpulannya, patung itu tidak diperbolehkan (haram), kecuali patung (boneka) untuk permainan anak-anak kecil, dan setiap muslim wajib menjauhinya.


Fatwa-fatwa Kontemporer (Dr. Yusuf Qardhawi)
Gema Insani Press, Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593, Fax. (021) 7984388
media.isnet.org


Minggu, 10 Juli 2011

Apakah Memakai Cadar Itu Bid’ah?


Pada kenyataannya, mengidentifikasi cadar sebagai bid'ah yang datang dari luar serta sama sekali bukan berasal dari agama dan bukan dari Islam, bahkan menyimpulkan bahwa cadar masuk ke kalangan umat Islam pada zaman kemunduran yang parah, tidaklah ilmiah dan tidak tepat sasaran. Identifikasi seperti ini hanyalah bentuk perluasan yang merusak inti persoalan dan hanya menyesatkan usaha untuk mencari kejelasan masalah yang sebenarnya.
Satu hal yang tidak akan disangkal oleh siapa pun yang mengetahui sumber-sumber ilmu dan pendapat ulama, bahwa masalah tersebut merupakan masalah khilafiyah. Artinya, persoalan apakah boleh membuka wajah atau wajib menutupnya - demikian pula dengan hukum kedua telapak tangan - adalah masalah yang masih diperselisihkan.
Masalah ini masih diperselisihkan oleh para ulama, baik dari kalangan ahli fiqih, ahli tafsir, maupun ahli hadits, sejak zaman dahulu hingga sekarang.
Sebab perbedaan pendapat itu kembali kepada pandangan mereka terhadap nash-nash yang berkenaan dengan masalah ini dan sejauh mana pemahaman mereka terhadapnya, karena tidak didapatinya nash yang qath'i tsubut (jalan periwayatannya) dan dilalahnya (petunjuknya) mengenai masalah ini. Seandainya ada nash yang tegas (tidak samar), sudah tentu masalah ini sudah terselesaikan.
Mereka berbeda pendapat dalam menafsirkan firman Allah:
"... Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak daripadanya ..." (an-Nur: 31). 

Mereka meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, dia berkata bahwa yang dimaksud dengan "kecuali apa yang biasa tampak daripadanya" ialah pakaian dan jilbab, yakni pakaian luar yang tidak mungkin disembunyikan.

Mereka juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa beliau menafsirkan "apa yang biasa tampak" itu dengan celak dan cincin. Penafsiran yang sama juga diriwayatkan dari Anas bin Malik. Dan penafsiran yang hampir sama lagi diriwayatkan dari Aisyah. Selain itu, kadang-kadang lbnu Abbas menyamakan dengan celak dan cincin, terhadap pemerah kuku, gelang, anting-anting, atau kalung.

Ada pula yang menganggap bahwa yang dimaksud dengan "perhiasan" disini ialah tempatnya. Ibnu Abbas berkata, "(Yang dimaksud ialah) bagian wajah dan telapak tangan." Dan penafsiran serupa juga diriwayatkan dari Sa'id bin Jubair, Atha', dan lain-lain.

Sebagian ulama lagi menganggap bahwa sebagian dari lengan termasuk "apa yang biasa tampak" itu.

Ibnu Athiyah menafsirkannya dengan apa yang tampak secara darurat, misalnya karena dihembus angin atau lainnya.1

Mereka juga berbeda pendapat dalam menafsirkan firman Allah:

"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-isti orang mukmin, 'Hendaklah mereka, mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (al-Ahzab: 59) 

Maka apakah yang dimaksud dengan "mengulurkan jilbab" dalam ayat tersebut?

Mereka meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang merupakan kebalikan dari penafsirannya terhadap ayat pertama. Mereka meriwayatkan dari sebagian tabi'in - Ubaidah as-Salmani - bahwa beliau menafsirkan "mengulurkan jilbab" itu dengan penafsiran praktis (dalam bentuk peragaan), yaitu beliau menutup muka dan kepala beliau, dan membuka mata beliau yang sebelah kiri. Demikian pula yang diriwayatkan dari Muhammad Ka'ab al-Qurazhi.

Tetapi penafsiran kedua beliau ini ditentang oleh Ikrimah, maula (mantan budak) Ibnu Abbas. Dia berkata, "Hendaklah ia (wanita) menutup lubang (pangkal) tenggorokannya dengan jilbabnya, dengan mengulurkan jilbab tersebut atasnya."

Sa'id bin Jubair berkata, "Tidak halal bagi wanita muslimah dilihat oleh lelaki asing kecuali ia mengenakan kain di atas kerudungnya, dan ia mengikatkannya pada kepalanya dan lehernya."2

Dalam hal ini saya termasuk orang yang menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukan aurat dan tidak wajib bagi wanita muslimah menutupnya. Karena menurut saya, dalil-dalil pendapat ini lebih kuat daripada pendapat yang lain.

Disamping itu, banyak sekali ulama zaman sekarang yang sependapat dengan saya, misalnya Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya Hijabul Mar'atil Muslimah fil-Kitab was-Sunnah dan mayoritas ulama al-Azhar di Mesir, ulama Zaitunah di Tunisia, Qarawiyyin di Maghrib (Maroko), dan tidak sedikit dari ulama Pakistan, India, Turki, dan lain-lain.

Meskipun demikian, dakwaan (klaim) adanya ijma' ulama sekarang terhadap pendapat ini juga tidaklah benar, karena di kalangan ulama Mesir sendiri ada yang menentangnya.

Ulama-ulama Saudi dan sejumlah ulama negara-negara Teluk menentang pendapat ini, dan sebagai tokohnya adalah ulama besar Syekh Abdul Aziz bin Baz.

Banyak pula ulama Pakistan dan India yang menentang pendapat ini, mereka berpendapat kaum wanita wajib menutup mukanya. Dan diantara ulama terkenal yang berpendapat demikian ialah ulama besar dan da'i terkenal, mujaddid Islam yang masyhur, yaitu al-Ustadz Abul A'la al-Maududi dalam kitabnya al-Hijab.

Adapun diantara ulama masa kini yang masih hidup yang mengumandangkan wajibnya menutup muka bagi wanita ialah penulis kenamaan dari Suriah, Dr. Muhammad Sa'id Ramadhan al-Buthi, yang mengemukakan pendapat ini dalam risalahnya Ilaa Kulli Fataatin Tu'minu billaahi (Kepada setiap Remaja Putri yang Beriman kepada Allah).

Disamping itu, masih terus saja bermunculan risalah-risalah dan fatwa-fatwa dari waktu ke waktu yang menganggap aib jika wanita membuka wajah. Mereka menyeru kaum wanita dengan mengatasnamakan agama dan iman agar mereka mengenakan cadar, dan menganjurkan agar jangan patuh kepada ulama-ulama "modern" yang ingin menyesuaikan agama dengan peradaban modern. Barangkali mereka memasukkan saya kedalam kelompok ulama seperti ini.

Jika dijumpai diantara wanita-wanita muslimah yang merasa mantap dengan pendapat ini, dan menganggap membuka wajah itu haram, dan menutupnya itu wajib, maka bagaimana kita akan mewajibkan kepadanya mengikuti pendapat lain, yang dia anggap keliru dan bertentangan dengan nash?

Kami hanya mengingkari mereka jika mereka memasukkan pendapatnya kepada orang lain, dan menganggap dosa dan fasik terhadap orang yang menerapkan pendapat lain itu, serta menganggapnya sebagai kemunkaran yang wajib diperangi, padahal para ulama muhaqiq telah sepakat mengenai tidak bolehnya menganggap munkar terhadap masalah-masalah ijtihadiyah khilafiyah.

Kalau kami mengingkari (menganggap munkar) pelaksanaan pendapat yang berbeda dengan pendapat kami - yaitu pendapat yang muttabar dalam bingkai fiqih Islam yang lapang - kemudian mencampakkan pendapat tersebut dan tidak memberinya hak hidup, hanya semata-mata karena berbeda dengan pendapat kami, berarti kami terjatuh kedalam hal yang terlarang, yang justru kami perangi dan kami seru manusia untuk membebaskan diri daripadanya.

Bahkan seandainya wanita muslimah tersebut tidak menganggap wajib menutup muka, tetapi ia hanya menganggapnya lebih wara' dan lebih takwa demi membebaskan diri dari perselisihan pendapat, dan dia mengamalkan yang lebih hati-hati, maka siapakah yang akan melarang dia mengamalkan pendapat yang lebih hati-hati untuk dirinya dan agamanya? Dan apakah pantas dia dicela selama tidak mengganggu orang lain, dan tidak membahayakan kemaslahatan (kepentingan) umum dan khusus?

Saya mencela penulis terkenal Ustadz Ahmad Bahauddin yang menulis masalah ini dengan tidak merujuk kepada sumber-sumber tepercaya, lebih-lebih tulisannya ini dimaksudkan sebagai sanggahan terhadap putusan pengadilan khusus yang bergengsi. Sementara kalau dia menulis masalah politik, dia menulisnya dengan cermat, penuh pertimbangan, dan dengan pandangan yang menyeluruh.

Boleh jadi karena dia bersandar pada sebagian tulisan-tulisan ringan yang tergesa-gesa dan sembarang yang membuatnya terjatuh ke dalam kesalahan sehingga dia menganggap "cadar" sebagai sesuatu yang munkar, dan dikiaskannya dengan "pakaian renang" yang sama-sama tidak memberi kebebasan pribadi.

Tidak seorang pun ulama dahulu dan sekarang yang mengharamkan memakai cadar bagi wanita secara umum, kecuali hanya pada waktu ihram. Dalam hal ini mereka hanya berbeda pendapat antara yang mengatakannya wajib, mustahab, dan jaiz.

Sedangkan tentang keharamannya, tidak seorang pun ahli fiqih yang berpendapat demikian, bahkan yang memakruhkannya pun tidak ada. Maka saya sangat heran kepada Ustadz Bahauddin yang mengecam sebagian ulama al-Azhar yang mewajibkan menutup muka (cadar) sebagai telah mengharamkan apa yang dihalalkan Allah, atau sebagai pendapat orang yang tidak memiliki kemajuan dan pengetahuan yang mendalam mengenai Al-Qur'an, as-Sunnah, fiqih, dan ushul Fiqih.

Kalau hal itu hanya sekadar mubah - sebagaimana pendapat yang saya pilih, bukan wajib dan bukan pula mustahab - maka merupakan hak bagi muslimah untuk membiasakannya, dan tidak boleh bagi seseorang untuk melarangnya, karena ia cuma melaksanakan hak pribadinya. Apalagi, dalam membiasakan atau mengenakannya itu tidak merusak sesuatu yang wajib dan tidak membahayakan seseorang. Ada pepatah Mesir yang menyindir orang yang bersikap demikian:

"Seseorang bertopang dagu, mengapa Anda kesal terhadapnya?"

Hukum buatan manusia sendiri mengakui hak-hak perseorangan ini dan melindunginya.

Bagaimana mungkin kita akan mengingkari wanita muslimah yang komitmen pada agamanya dan hendak memakai cadar, sementara diantara mahasiswi-mahasiswi di perguruan tinggi itu ada yang mengenakan pakaian mini, tipis, membentuk potongan tubuhnya yang dapat menimbulkan fitnah (rangsangan), dan memakai bermacam-macam make-up, tanpa seorang pun yang mengingkarinya, karena dianggapnya sebagai kebebasan pribadi. Padahal pakaian yang tipis, yang menampakkan kulit, atau tidak menutup bagian tubuh selain wajah dan kedua tangan itu diharamkan oleh syara' demikian menurut kesepakatan kaum muslim.

Kalau pihak yang bertanggung jawab di kampus melarang pakaian yang seronok itu, sudah tentu akan didukung oleh syara' dan undang-undang yang telah menetapkan bahwa agama resmi negara adalah Islam, dan bahwa hukum-hukum syariat Islam merupakan sumber pokok erundang-undangan.

Namun kenyataannya, tidak seorang pun yang melarangnya!

Sungguh mengherankan! Mengapa wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang berlenggak-lenggok dan bergaya untuk memikat orang lain kepada kemaksiatan dibebaskan saja tanpa ada seorang pun yang menegurnya? Kemudian mereka tumpahkan seluruh kebencian dan celaan serta caci maki terhadap wanita-wanita bercadar, yang berkeyakinan bahwa hal itu termasuk ajaran agama yang tidak boleh disia-siakan atau dibuat sembarang?

Kepada Allah-lah kembalinya segala urusan sebelum dan sesudahnya. Tidak ada daya untuk menjauhi kemaksiatan dan tidak ada kekuatan untuk melakukan ketaatan kecuali dengan pertolongan.

Fatwa-fatwa Kontemporer (Dr. Yusuf Qardhawi)
Gema Insani Press, Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593, Fax. (021) 7984388
media.isnet.org

Bolehkah Berduaan Dengan Tunangan?


Khitbah (meminang, melamar, bertunangan) menurut bahasa, adat, dan syara, bukanlah perkawinan. Ia hanya merupakan mukadimah (pendahuluan) bagi perkawinan dan pengantar ke sana.
Seluruh kitab kamus membedakan antara kata-kata "khitbah" (melamar) dan "zawaj" (kawin); adat kebiasaan juga membedakan antara lelaki yang sudah meminang (bertunangan) dengan yang sudah kawin; dan syari'at membedakan secara jelas antara kedua istilah tersebut. Karena itu, khitbah tidak lebih dari sekadar mengumumkan keinginan untuk kawin dengan wanita tertentu, sedangkan zawaj (perkawinan) merupakan aqad yang mengikat dan perjanjian yang kuat yang mempunyai batas-batas, syarat-syarat, hak-hak, dan akibat-akibat tertentu.
Al Qur'an telah mengungkapkan kedua perkara tersebut, yaitu ketika membicarakan wanita yang kematian suami:
"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita (yang suaminya telah meninggal dan masih dalam 'iddah) itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf (sindiran yang baik). Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis 'iddahnya." (Al Baqarah: 235)

Khitbah, meski bagaimanapun dilakukan berbagai upacara, hal itu tak lebih hanya untuk menguatkan dan memantapkannya saja. Dan khitbah bagaimanapun keadaannya tidak akan dapat memberikan hak apa-apa kepada si peminang melainkan hanya dapat menghalangi lelaki lain untuk meminangnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits:

"Tidak boleh salah seorang diantara kamu meminang pinangan saudaranya." (Muttafaq 'alaih).

Karena itu, yang penting dan harus diperhatikan di sini bahwa wanita yang telah dipinang atau dilamar tetap merupakan orang asing (bukan mahram) bagi si pelamar sehingga terselenggara perkawinan (akad nikah) dengannya. Tidak boleh si wanita diajak hidup serumah (rumah tangga) kecuali setelah dilaksanakan akad nikah yang benar menurut syara', dan rukun asasi dalam akad ini ialah ijab dan kabul. Ijab dan kabul adalah lafal-lafal (ucapan-ucapan) tertentu yang sudah dikenal dalam adat dan syara'.

Selama akad nikah - dengan ijab dan kabul - ini belum terlaksana, maka perkawinan itu belum terwujud dan belum terjadi, baik menurut adat, syara', maupun undang-undang. Wanita tunangannya tetap sebagai orang asing bagi si peminang (pelamar) yang tidak halal bagi mereka untuk berduaan dan bepergian berduaan tanpa disertai salah seorang mahramnya seperti ayahnya atau saudara laki-lakinya.

Menurut ketetapan syara, yang sudah dikenal bahwa lelaki yang telah mengawini seorang wanita lantas meninggalkan (menceraikan) isterinya itu sebelum ia mencampurinya, maka ia berkewaiiban memberi mahar kepada isterinya separo harga.

Allah berfirman:

"Jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu mencampuri mereka, padahal sesungguhnya kamu telah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah ..." (Al Baqarah: 237).

Adapun jika peminang meninggalkan (menceraikan) wanita pinangannya setelah dipinangnya, baik selang waktunya itu panjang maupun pendek, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa kecuali hukuman moral dan adat yang berupa celaan dan cacian. Kalau demikian keadaannya, mana mungkin si peminang akan diperbolehkan berbuat terhadap wanita pinangannya sebagaimana yang diperbolehkan bagi orang yang telah melakukan akad nikah.

Karena itu, nasihat saya kepada saudara penanya, hendaklah segera melaksanakan akad nikah dengan wanita tunangannya itu. Jika itu sudah dilakukan, maka semua yang ditanyakan tadi diperbolehkanlah. Dan jika kondisi belum memungkinkan, maka sudah selayaknya ia menjaga hatinya dengan berpegang teguh pada agama dan ketegarannya sebagai laki-laki, mengekang nafsunya dan mengendalikannya dengan takwa. Sungguh tidak baik memulai sesuatu dengan melampaui batas yang halal dan melakukan yang haram.

Saya nasihatkan pula kepada para bapak dan para wali agar mewaspadai anak-anak perempuannya, jangan gegabah membiarkan mereka yang sudah bertunangan. Sebab, zaman itu selalu berubah dan, begitu pula hati manusia. Sikap gegabah pada awal suatu perkara dapat menimbulkan akibat yang pahit dan getir. Sebab itu, berhenti pada batas-batas Allah merupakan tindakan lebih tepat dan lebih utama.

"... Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim." (Al Baqarah: 229).

"Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan." (An Nur: 52).



Fatwa-fatwa Kontemporer (Dr. Yusuf Qardhawi)
Gema Insani Press, Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593, Fax. (021) 7984388
media.isnet.org