Senin, 05 Desember 2011

Hukum Donor Organ Tubuh Ketika Masih Hidup




Ada yang mengatakan bahwa diperbolehkannya seseorangmendermakan atau mendonorkan sesuatu ialah apabila itu miliknya. Maka apakahseseorang itu memiliki tubuhnya sendiri sehingga ia dapat mempergunakannyasekehendak hatinya, misalnya dengan mendonorkannya atau lainnya?
Atau apakah tubuh itu merupakan titipan dari Allah yangtidak boleh ia pergunakan kecuali dengan izin-Nya? Sebagaimana seseorang tidakboleh memperlakukan tubuhnya dengan semau sendiri pada waktu dia hidup denganmelenyapkannya dan membunuhnya (bunuh diri), maka dia juga tidak bolehmempergunakan sebagian tubuhnya jika sekiranya menimbulkan mudarat buatdirinya.
Namun demikian, perlu diperhatikan d isini bahwa meskipuntubuh merupakan titipan dari Allah, tetapi manusia diberi wewenang untukmemanfaatkan dan mempergunakannya, sebagaimana harta. Harta pada hakikatnyamilik Allah, sebagaimana diisyaratkan oleh Al-Qur'an, misalnya dalam firmanAllah: "...dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nyakepadamu..." (QS An-Nur: 33)
Akan tetapi, Allah memberi wewenang kepada manusia untukmemilikinya dan membelanjakan harta itu.
Sebagaimana manusia boleh mendermakan sebagian hartanyauntuk kepentingan orang lain yang membutuhkannya, maka diperkenankan jugaseseorang mendermakan sebagian tubuhnya untuk orang lain yang memerlukannya.
Hanya perbedaannya adalah bahwa manusia adakalanya bolehmendermakan atau membelanjakan seluruh hartanya, tetapi dia tidak bolehmendermakan seluruh anggota badannya. Bahkan ia tidak boleh mendermakan dirinya(mengorbankan dirinya) untuk menyelamatkan orang sakit dari kematian, daripenderitaan yang sangat, atau dari kehidupan yang sengsara.
Apabila seorang Muslim dibenarkan menceburkan dirinya kelaut untuk menyelamatkan orang yang tenggelam, atau masuk ketengah-tengah  jilatan  api untuk memadamkan kebakaran, makamengapakah tidak diperbolehkan seorang Muslim mempertaruhkan sebagian wujudmateriilnya (organ tubuhnya) untuk kemaslahatan orang lain yang membutuhkannya?
Pada zaman sekarang kita melihat adanya donor darah, yangmerupakan bagian dari tubuh manusia, telah merata di negara-negara kaum Muslimtanpa ada seorang ulama pun yang mengingkarinya. Bahkan mereka menganjurkannyaatau ikut serta menjadi donor. Maka ijma' sukuti (kesepakatan ulama secaradiam-diam) ini—menurut sebagian fatwa yang muncul mengenai masalahini—menunjukkan bahwa donor  darah dapat diterima syara'.
Di dalam kaidah syar'iyah ditetapkan bahwa mudarat itu harusdihilangkan sedapat mungkin. Karena itulah kita disyariatkan untuk menolongorang yang dalam keadaan tertekan/terpaksa, menolong orang yang terluka,memberi makan orang yang kelaparan, melepaskan tawanan, mengobati orang yangsakit, dan menyelamatkan orang yang menghadapi bahaya, baik mengenai jiwanya maupunlainnya.
Maka tidak diperkenankan seorang Muslim yang melihat suatudharar (bencana, bahaya) yang menimpa seseorang atau sekelompok orang, tetapidia tidak berusaha menghilangkan bahaya itu padahal dia mampu menghilangkannya,atau tidak berusaha menghilangkannya menurut kemampuannya.
Karena itu saya katakan bahwa berusaha menghilangkanpenderitaan seorang Muslim yang menderita gagal ginjal misalnya, denganmendonorkan salah satu ginjalnya yang sehat, maka tindakan demikiandiperkenankan syara', bahkan terpuji dan berpahala bagi orang yangmelakukannya. Karena dengan demikian berarti dia menyayangi orang yang di bumi,sehingga dia berhak mendapatkan kasih sayang dari yang di langit.
Islam tidak membatasi sedekah pada harta semata-mata, bahkanIslam menganggap semua kebaikan (al-ma'ruf) sebagai sedekah. Maka mendermakansebagian organ tubuh termasuk kebaikan (sedekah). Bahkan tidak diragukan lagi,hal ini termasuk jenis sedekah yang paling tinggi dan paling utama, karena tubuh(anggota tubuh) itu lebih utama daripada harta, sedangkan seseorang mungkinsaja menggunakan seluruh harta kekayaannya untuk menyelamatkan (mengobati)sebagian anggota tubuhnya. Karena itu, mendermakan sebagian organ tubuh karenaAllah Ta'ala merupakan qurbah (pendekatan diri kepada Allah) yang paling utamadan sedekah yang paling mulia.
Kalau kita katakan orang hidup boleh mendonorkan sebagianorgan tubuhnya, maka apakah kebolehan itu bersifat mutlak atau ada persyaratantertentu? Jawabannya, bahwa kebolehannya itu bersifat muqayyad (bersyarat).Maka seseorang tidak boleh mendonorkan sebagian organ tubuhnya yang justru akanmenimbulkan dharar, kemelaratan, dan kesengsaraan bagi dirinya atau bagiseseorang yang punya hak tetap atas dirinya.
Oleh sebab itu, tidak diperkenankan seseorang mendonorkanorgan tubuh yang cuma satu-satunya dalam tubuhnya, misalnya hati atau jantung,karena dia tidak mungkin dapat hidup tanpa adanya organ tersebut; dan tidakdiperkenankan menghilangkan dharar dari orang lain dengan menimbulkan dhararpada dirinya. Maka kaidah syar'iyah yang berbunyi, "Dharar (bahaya,kemelaratan, kesengsaraan, nestapa) itu harus dihilangkan," dibatasi olehkaidah lain yang berbunyi, "Dharar itu tidak boleh dihilangkan denganmenimbulkan dharar pula."
Para ulama ushul menafsirkan kaidah tersebut denganpengertian: tidak boleh menghilangkan dharar dengan menimbulkan dharar yangsama atau yang lebih besar daripadanya.
Karena itu tidak boleh mendermakan organ tubuh bagian luar,seperti mata, tangan, dan kaki. Karena yang demikian itu adalah menghilangkandharar orang lain dengan menimbulkan dharar pada diri sendiri yang lebih besar.Sebab dengan begitu dia mengabaikan kegunaan organ itu bagi dirinya danmenjadikan buruk rupanya.
Begitu pula halnya organ tubuh bagian dalam yang berpasangantetapi salah satu dari pasangan itu tidak berfungsi atau sakit, maka organ inidianggap seperti satu organ.
Hal itu merupakan contoh bagi yang dharar-nya menimpa salahseorang yang mempunyai hak tetap terhadap penderma (donor), seperti hak istri,anak, suami, atau orang yang berpiutang (mengutangkan sesuatu kepadanya).
Pada suatu hari pernah ada seorang wanita bertanya kepadasaya bahwa dia ingin mendonorkan salah satu ginjalnya kepada saudaraperempuannya, tetapi suaminya tidak memperbolehkannya, apakah memang initermasuk hak suaminya?
Saya jawab bahwa suami punya hak atas istrinya. Apabila ia(si istri) mendermakan salah satu ginjalnya, sudah barang tentu ia harusdioperasi dan masuk rumah sakit, serta memerlukan perawatan khusus. Semua itudapat menghalangi sebagian hak suami terhadap istri, belum lagi ditambah denganbeban-beban lainnya. Oleh karena itu, seharusnya hal itu dilakukan dengan izindan kerelaan suami.
Disamping itu, mendonorkan organ tubuh hanya boleh dilakukanoleh orang dewasa dan berakal sehat. Dengan demikian, tidak diperbolehkan anakkecil mendonorkan organ tubuhnya, sebab ia tidak tahu persis kepentingandirinya, demikian pula halnya orang gila.
Begitu juga seorang wali, ia tidak boleh mendonorkan organtubuh anak kecil dan orang gila yang di bawah perwaliannya, disebabkan keduanyatidak mengerti. Terhadap harta mereka saja wali tidak boleh mendermakannya,lebih-lebih jika ia mendermakan sesuatu yang lebih tinggi dan lebih muliadaripada harta, semisal organ tubuh.

Sumber : Republika.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar