Jumat, 02 Desember 2011

Membaca Alquran Elektronik Harus Bersuci Terlebih Dulu




Ulama al-Azhar Mesir menyetujuiFatwa yang dikeluarkan salah seorang Ulama Saudi, Muhamamd bin Salih, yangmemfatwakan keharusan bersuci sebelum menyentuh, apalagi membaca al-Quranelektronik yang ada di ponsel. Ulama berpendapat menyentuh al-Quran elektroniksama saja dengan menyentuh al-Quran berupa mushaf yang dicetak.
Pendapat Ulama al-Azhar kerapdiyakini kebenarannya, karena selalu dijadikan sandaran dalam melaksanakanajaran Islam di seluruh dunia. Terlebih lagi dalam hal memperlakukan kitabsuci.
Para ulama menyandarkan pendapatnyakepada ayat yang berbunyi janganlah menyentuhnya (al-Quran) kecuali dalamkeadaan suci (al-Waqiah: 79). Ayat ini kemudian dijadikan landasan untukmenyentuh al-Quran baik yang tercetak ataupun yang berbentuk elektronik sepertiyang ada di ponsel.
Ketua Umum Lajnah Buhutsal-Islamiyah al-Azhar Mesir, Syaikh Ali Abdul Baqi, menyatakan al-Quran harustetap terjaga baik dalam kondisi tercetak maupun di elektronik. “Tidak hanyaitu, terjemahannya pun harus dijaga dalam huruf latin,” imbuhnya, Ahad (16/10).
Dia mengatakan dikeluarkannyafatwa terkait memegang mushaf elektronik ini dilatarbelakangi kemajuan zamanyang tak terbendung. Pola penjagaan terhadap mushaf al-Quran pun tidak bolehluput dari perhatian.   
Ketua Majlis Ulama Mesir, SyaikhAhmad Qandil, menyetujui fatwa tersebut. menurutnya, tidak diperbolehkan untukmemegang mushaf apapun bentuknya, kecuali dalam keadaan suci. “Mushaf cetakmaupun elektronik seperti yang ada di ponsel harus dipegang dalam keadaansuci,” paparnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar