Jumat, 02 Desember 2011

Hukum Berzakat Untuk Membangun Sebuah Masjid




Adapun menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid sehingga dapatdigunakan untuk mengagungkan nama Allah, berdzikir kepada-Nya, menegakkansyiar-syiar-Nya, menunaikan shalat, serta menyampaikan pelajaran-pelajaran dannasihat-nasihat, maka hal ini termasuk yang diperselisihkan para ulama dahulumaupun sekarang.
Apakah yang demikian itu dapat dianggap sebagai "fisabilillah" sehingga termasuk salah satu dari delapan sasaran zakatsebagaimana yang dinashkan di dalam Al-quranul Karim dalam surat At-Taubah:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, danorang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yangdiwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS At-Taubah: 60)
Ataukah kata "sabilillah itu artinya terbatas pada"jihad" saja sebagaimana yang dipahami oleh jumhur? Saya telahmenjelaskan masalah ini secara terinci di dalam kitab saya Fiqh Az-Zakah, dandi sini tidaklah saya uraikan lagi masalah tersebut.
Dalam buku itu saya memperkuat pendapat jumhur ulama, dengan memperluaspengertian "jihad" (perjuangan) yang meliputi perjuangan bersenjata(inilah yang lebih cepat ditangkap oleh pikiran), jihad ideologi (pemikiran),jihad tarbawi (pendidikan), jihad da'wi (dakwah), jihad dini (perjuanganagama), dan lain-lainnya.  Kesemuanya untuk memelihara eksistensi Islamdan menjaga serta melindungi kepribadian Islam dari serangan musuh yang hendakmencabut Islam dari akar-akarnya, baik serangan itu berasal dari salibisme,misionarisme, marxisme, komunisme, atau dari Free Masonry dan zionisme, maupundari antek dan agen-agen mereka yang berupa gerakan-gerakan sempalan Islamsemacam Bahaiyah, Qadianiyah, dan Bathiniyah (Kebatinan), serta kaum sekuleryang terus-menerus menyerukan sekularisasi di dunia Arab dan dunia Islam.
Berdasarkan hal ini maka saya katakan bahwa negara-negara kaya yangpemerintahnya dan kementerian wakafnya mampu mendirikan masjid-masjid yangdiperlukan oleh umat, seperti negara-negara Teluk, maka tidak seyogianya zakatdi sanadigunakan untuk membangun masjid. Sebab negara-negara seperti ini sudah tidakmemerlukan zakat untuk hal ini, selain itu masih ada sasaran-sasaran lain yangdisepakati pendistribusiannya yang tidak ada penyandang dananya baik dari uangzakat maupun selain zakat.
Membangun sebuah masjid di kawasan Teluk biayanya cukup digunakan untukmembangun sepuluh atau lebih masjid di negara-negara Muslim yang miskin yangpadat penduduknya, sehingga satu masjid saja dapat menampung puluhan ribuorang. 
Dari sini saya merasa mantap memperbolehkan menggunakan zakat untukmembangun masjid di negara-negara miskin yang sedang menghadapi serangankristenisasi, komunisme, zionisme, Qadianiyah, Bathiniyah, dan lain-lainnya.Bahkan kadang-kadang mendistribusikan zakat untuk keperluan ini—dalam kondisiseperti ini—lebih utama daripada didistribusikan untuk yang lain.
Alasan saya memperbolehkan hal ini ada dua macam: Pertama, mereka adalahkaum yang fakir, yang harus dicukupi kebutuhan pokoknya sebagai manusiasehingga dapat hidup layak dan terhormat sebagai layaknya manusia Muslim.Sedangkan masjid itu merupakan kebutuhan asasi bagi jamaah muslimah.
Apabila mereka tidak memiliki dana untuk mendirikan masjid, baik danadari pemerintah maupun dari sumbangan pribadi atau dari para dermawan, makatidak ada larangan di negara tersebut untuk mendirikan masjid denganmenggunakan uang zakat. Bahkan masjid itu wajib didirikan dengannya sehinggatidak ada kaum Muslim yang hidup tanpa mempunyai masjid.
Sebagaimana setiap orang Muslim membutuhkan makan dan minum untukkelangsungan kehidupan jasmaninya, maka jamaah muslimah juga membutuhkan masjiduntuk menjaga kelangsungan kehidupan rohani dan iman mereka.
Karena itu, program pertama yang dilaksanakan Nabi SAW setelah hijrahke  Madinah ialah mendirikan Masjid Nabawi yang mulia yang menjadi pusatkegiatan Islam pada zaman itu.
Kedua, masjid di negara-negara yang sedang menghadapi bahaya perangideologi (ghazwul fikri) atau yang berada di bawah pengaruhnya, maka masjidtersebut bukanlah semata-mata tempat ibadah, melainkan juga sekaligus sebagaimarkas perjuangan dan benteng untuk membela keluhuran Islam dan melindungisyakhshiyah islamiyah.
Adapun dalil yang lebih mendekati hal ini ialah peranan masjid dalammembangkitkan harakah umat Islam di Palestina yang diistilahkan denganintifadhah (menurut bahasa berarti mengguncang/menggoyang) yang pada awalkehadirannya dikenal dengan sebutan "Intifadhah Al-Masajid". Kemudianoleh media informasi diubah menjadi "Intifadhah Al-Hijarah" batu-batukarena takut dihubungkan dengan Islam yang penyebutannya itu dapat menggetarkanbangsa Yahudi dan orang-orang yang ada di belakangnya.
Kesimpulan: menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid dalam kondisiseperti itu termasuk infak zakat fi sabilillah demi menjunjung tinggikalimat-Nya serta membela agama dan umat-Nya. Dan setiap infak harta untuksemua kegiatan demi menjunjung tinggi kalimat (agama) Allah tergolong fisabilillah (di jalan Allah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar