Minggu, 11 Desember 2011

Hukum “PDKT” Via Facebook atau HP




Salah satu hasil BahtsulMasail Diniyyah atau pembahasan masalah keagamaan oleh Forum Musyawarah PondokPesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri HidayatulMubtadiat Lirboyo Kediri 20-21 Mei 2009 lalu adalah tentang hukum penggunaan situsjejaring sosial Facebook.

Beberapa media massasempat memberitakan bahwa forum ini mengharamkan Facebook, sebuah jaringankomunikasi dunia maya. Ternyata tidak sesederhana itu.

Menurut Bahsul Masa'il,perubahan yang paling spektakuler dewasa ini adalah terciptanya fasilitaskomunikasi ini yang menjadi tren hubungan muda-mudi (ajnabi) seperti teleponseluler (HP). Dengan adanya fasilitas audiocall, video call, SMS, 3G, Chatting,Friendster, Facebook, dan lain-lain. Jarak ruang dan waktu yangtadinya menjadi rintangan terjalinnya keakraban dan kedekatan hubungan lawanjenis nyaris hilang dengan hubungan via HP.

Lebih dari itu, nilaikesopanan dan keluguan seseorang bahkan ketabuan sekalipun akan sangat mudahditawar menjadi suasana fair dan vulgar tanpa batas dalam hubungan ini. Trenhubungan via HP ini barangkali dimanfaatkan sebagai media menjalin hubunganlawan jenis untuk sekedar "main-main" atau justru lebih ekstrem dariitu.

Sedangkan bagi merekayang sudah mengidap "syndrome usia," hubungan lawan jenis via HPsangat efektif untuk dimanfaatkan sebagai media PDKT (pendekatan) untukmenjajaki atau mengenali karakteristik kepribadian seseorang yang dihasratiyang pada gilirannya akan ia pilih sebagai pasangan hidup atau hanya berhentipada hubungan sahabat.

Kemudian timbulpertanyaan, bagaimana hukum PDKT via HP (telepon, SMS, 3G, chatting,Friendster, Facebook, dan lain-lain) dengan lawan jenis dalam rangka mencarijodoh yang paling ideal atau untuk penjajakan dan pengenalan lebih intimtentang karakteristik kepribadian seseorang yang diminati untuk dijadikanpasangan hidup, baik sebelum atau pasca khitbah (pertunangan)?

Bahsul Masa'ilmenyatakan, komunikasi via HP pada dasarnya sama dengan komunikasi secaralangsung. Hukum komunikasi dengan lawan jenis tidak diperbolehkan kecuali adahajat seperti dalam rangka khitbah,muamalah, dan lain sebagainya.

Mengenai pengenalankarakter dan penjajakan lebih jauh terhadap lawan jenis seperti dalam deskipsi tidakdapat dikategorikan hajat karena belum ada azam(keinginan kuat untuk menikahi orang tertentu). Sedang hubungan via 3G jugatidak diperbolehkan bila menimbulkan syahwat atau fitnah.

Kitab-kitab rujukan: Bariqah Mahmudiyyah vol. IVhal. 7, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah vol. I hal. 12763,  Ihya ‘Ulumiddin vol.III hal. 99, Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 120, Is’adur Rafiq vol. II hal.105, Al-Fiqhul Islamy vol. IX  hal. 6292, I’anatut Thalibin vol. III hal.301, Qulyuby ‘Umairah vol. III hal. 209, I’anatut Thalibin vol. III hal. 260,Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra vol. I hal. 203, Tausyih ‘ala ibn Qosimhal.197.

Pertanyaan yang kedua,mempertimbangkan ekses negatif yang ditimbulkan kontak via HP (telepon, SMS,3G, Chatting, Friendster, Facebook, dan lain-lain) dengan ajnabi (bukanmuhrim), bisakah dikategorikan atau semakna dengan khalwat (mojok) jika dilakukan ditempat-tempat tertutup?

Menurut Bahsul Masa'il,kontak via HP sebagaimana dalam deskripsi di atas yang dapat menimbulkansyahwat atau fitnah tidak dapat dikategorikan khalwat namun hukumnya haram.

Kitab-kitab rujukan: Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal.125, Al-Qamus Al-Fiqhy vol. I hal. 122, Bughyatul Mustarsyidin hal. 200, AsnalMathalib vol. IV hal. 179, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah vol. IXX hal. 267, HasyiyahAl-Jamal vol. IV hal. 467, Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra vol. IV hal.107-107, Hasyiyah Jamal vol. IV hal. 121, Is’adur Rafiq vol. II hal. 93, danHasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 121 I’anatut Thalibin vol. III hal. 301, Qulyuby‘Umairah vol. III hal. 209.

Sumber : Republika.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar